Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 30 September 2024
Pemohon
Ahmad Sadzali, L.c, M.H. (Pemohon 1); Muhammad Alfata Birza (Pemohon 2); Abdullah Widy Asshidiq, S.H. (Pemohon 3), Zein Ahmad Rayhan (Pemohon 4); Raden Mahdum (Pemohon 5); Agung Gilang Pratama (Pemohon 6).
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
selanjutnya disebut UU 7/2017, terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
97
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
98
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 523 ayat
(1) dan ayat (2) UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 523 ayat (1)
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”
Pasal 523 ayat (2)
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang
atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.
3. Bahwa berkenaan dengan ada atau tidaknya anggapan kerugian/potensi
kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon menguraikan sebagai berikut:
a) Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII masing-masing
merupakan perorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum karena
berlakunya ketentuan norma dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU
7/2017. Kerugian dimaksud dikarenakan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2)
UU a quo tidak dapat menjangkau politik uang (money politics) dalam
Pemilihan Umum yang terjadi sekarang ini.
b) Bahwa Pemohon I, yaitu Ahmad Sadzali, adalah perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan
99
mengampu mata kuliah As-Siyasah (Hukum Tata Negara Islam), Ilmu
Negara, Hukum dan Masyarakat, Hukum dan HAM, dan pendidikan
kewarganegaraan [vide Bukti P-32; Bukti P-33]. Pemohon I adalah juga
seorang Peneliti yang menggeluti bidang ilmu Pemilu dan aktif melakukan
kajian-kajian termasuk kajian mengenai pengaturan politik uang [vide
Bukti P-34]. Dalam menjalankan profesinya sebagai akademisi, pendidik
dan tokoh yang menaruh perhatian besar terhadap pentingnya menjaga
Pemilihan Umum yang demokratis di Indonesia, Pemohon I mengalami
kesulitan dan merasa pesimis ketika menjelaskan materi tentang
demokrasi dan pemilihan umum sebab terjadi gap yang sangat jauh
antara teori dan realita di lapangan. Pemohon I juga merasa kesulitan
ketika memberikan contoh praktik dan keadaan yang sesungguhnya
ketika menjelaskan materi tentang demokrasi dan Pemilu karena ternodai
oleh praktik politik uang. Demikian pula ketika Pemohon I memberikan
materi perkulian untuk mata kulian Hukum dan Masyarakat, Pemohon I
mengalami kesulitan ketika menjelaskan dan memberikan contoh
penegakan hukum politik uang yang disebabkan kerancuan yang terdapat
dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 yang tidak memberikan
kepastian hukum. Dalam memberikan materi kuliah untuk mata kuliah
Hukum HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pemohon I juga
mengalami kesulitan menjelaskan materi tentang hak politik dan hak
politik warga negara Indoensia, sebab menurut Pemohon I, praktik politik
uang yang masih telah meruntuhkan esensi hak politik tersebut. Selain itu,
Pemohon I juga merupakan pembayar pajak yang mengalami kerugian
konstitusional sebagai Pemilih yang membayar pajak yang merasa bahwa
kontribusi Pemohon I sebagai pembayar pajak tidak sebanding dengan
penngaruh p
Kata Kunci
politik uang, tindak pidana pemilu, subjek hukum/pelaku tindak pidana pemilu politik uang, perluasan makna subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang
