Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 59/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 September 2024

Pemohon

Ahmad Sadzali, L.c, M.H. (Pemohon 1); Muhammad Alfata Birza (Pemohon 2); Abdullah Widy Asshidiq, S.H. (Pemohon 3), Zein Ahmad Rayhan (Pemohon 4); Raden Mahdum (Pemohon 5); Agung Gilang Pratama (Pemohon 6).

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

politik uang, tindak pidana pemilu, subjek hukum/pelaku tindak pidana pemilu politik uang, perluasan makna subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang