Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tanggal Putusan: 11 Desember 2023
Pemohon
Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB BUMIPUTERA 1912, yang dalam hal ini diwakili oleh Rizky Yudha Pratama dalam jabatannya selaku Ketua Umum , (Pemohon I); I Made Widia (Pemohon II); Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
504
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan para Pemohon a quo
tertulis “Pengujian Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal
49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa
yang sebenarnya untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 8
angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut sebagai UU 4/2023) yang memuat perubahan atas norma frasa
“pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan frasa “hanya dapat dilakukan
oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut sebagai UU 21/2011) sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
505
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang
memuat perubahan frasa “pegawai tertentu” dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dan
frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam
Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
506
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
diubah sebagai berikut:
1. ….
21. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. …;
c. pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.”
(2) …
(5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Badan Hukum Privat Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa
Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, didirikan
berdasarkan Keputusan Munas Nomor Kep. 5/MUNAS/SPNIBS/BP/VIII/2015
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tertuang dalam
Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Niaga Bank
Jasa dan Asuransi AJB Bumiputera 1912 Nomor 01 tanggal 1 Februari 2016,
yang telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Pemerintahan Kota Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan
439/V/P/X/2005 tanggal 26 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam Surat
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor 40791-1.83 perihal Bukti Perubahan Nama SP/SB tertanggal 16
Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Serikat Pekerja
NIBA AJB Bumiputera 1912 Nomor Kep. 09/Munas/SP NIBA/AJBBP/IX/2021
tertanggal 10 September 2021 tentang Pengurus Harian Terpilih SP NIBA AJB
Bumiputera 1912 masa bakti 2021-2024, sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Munas XV Tahun 2021 SP Niaga Bank Jasa Asuransi
AJB Bumiputera 1912 Nomor 6 tanggal 7 Oktober 2021 dan merujuk pada
ketentuan Pasal 14 ayat (3) ART, Rizky Yudha Pratama selaku Ketua Umum
berwenang mewakili ke dalam dan ke luar;
3. Bahwa menurut Pemohon I, pemberlakuan ketentuan Pasal 8 angka 21 UU
4/2023 yang memuat perubahan atas frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah
507
menghilangkan hak konstitusional Pemohon I dalam rangka memenuhi tujuan
organisasi yaitu memberikan perlindungan dan pembelaan atas hak-hak
kepentingan pekerja, serta meningkat kesejahteraan yang layak bagi pekerja
dan keluarganya karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana
penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) dalam hal
penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang terjadi pada Asuransi Jiwa
Bersama Bumiputera 1912 kecuali hanya melalui penanganan penyidikan
tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan yang hanya dapat di
Kata Kunci
penyidikan tunggal, penyidik OJK, UU PPSK, pegawai tertentu, tindak pidana sektor jasa keuangan, omnibus law
