Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945

Perkara 59/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021

Tanggal Registrasi: 2020-07-13

Pemohon

Kurniawan, S.IP. dan Dr. Arif Zulkifli, S.E., M.M.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Keterlibatan DPD dalam pembahasan Undang Undang Mineral dan Batubara