Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 59/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Mei 2019

Tanggal Registrasi: 2018-07-12

Pemohon

Muhammad Helmi Kamal Lubis Kuasa Hukum : Ahmad Bay Lubis, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Aswanto (A), Arief Hidayat (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 1992]] tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 29 huruf a]] - [[Pasal 52 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->