Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-25
Pemohon
Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, M.Si
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[44/PUU-XV/2017]], [[53/PUU-XV/2017]], [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan [[62/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[44/PUU-XV/2017]], 53/PUUXV/2017, [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan 62/PUUXV/2017 ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
