Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 59/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-08-25

Pemohon

Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, M.Si

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara [[44/PUU-XV/2017]], [[53/PUU-XV/2017]], [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan [[62/PUU-XV/2017]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 2. Menyatakan permohonan pengujian Perkara [[44/PUU-XV/2017]], 53/PUU​XV/2017, [[59/PUU-XV/2017]], [[60/PUU-XV/2017]], [[61/PUU-XV/2017]] dan 62/PUU​XV/2017 ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 173 ayat (1)]], ayat (2) huruf e, ayat (3), [[Pasal 222]], [[Pasal 557]] dan [[Pasal 571 huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**