Langsung ke konten

Pengujian UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b]

Perkara 59/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 September 2016

Tanggal Registrasi: 2015-05-08

Pemohon

1. Wawan Hendriyanto; 2. Robby Iwan Setiawan; 3. Roni Agustinus Tri Prasetyo, dkk.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan Sitompul (A) Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan