Permohonan Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 22 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-06-26
Pemohon
1. Duhuaro Zega; 2. Aroziduhu Zega; 3. Arosokhi Zega; 4. Aronasokhi Zega; 5. Arozatulo Zega;
Majelis Hakim
Aswanto (K) Anwar Usman (A), Patrialis Akbar (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
nya yaitu: Dalam Provisi: > Menolak tuntutan provisi para Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: > Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: > Mengabulkan Gugatan para Penggugat sebagian; > Menyatakan sah dan berharga tanah seluas 874 M2 hak orangtua para Penggugat dan sekarang menjadi milik para Penggugat; > Menyatakan Tanah di tempat keberadaan Bangunan Gereja BNKP Lawira adalah milik para Penggugat; > Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum; > Menyatakan Akta Hibah Nomor 42/HB/THB/1994 yang dibuat tanggal 22 September 1994 tidak mempunyai kekuatan hukum; > Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: > Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensl: > Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
7. Bahwa lanjutan daripada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan perkara tersebut tanggal 05 Juni 2013 dengan Register Nomor 75/PDT/2013/PT-MDN, yang Amar Putusannya yaitu: 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding/Tergugat tersebut; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 13 Februari 2013 Nomor 34/PDT.G/2012/ PN-GS yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: > Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga Tanah seluas 874 m-2 adalah hak mink orang tua para Penggugat/Terbanding dan sekarang menjadi milik para Penggugat/Terbanding; 3. Menyatakan Tanah di tempat keberadaan Bangunan Gereja BNKP Lawira adalah milik para Penggugat/Terbanding; 4. Menghukum para Tergugat I dan II/ Pembanding untuk menyerahkan Tanah tempat Bangunan Gereja BNKP Lawira dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat/ Terbanding; 5. Menyatakan Akta Hibah tanggal 22 September 1994 Nomor 42/HB/THB/1994, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menolak gugatan para Penggugat/Terbanding untuk yang lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: > Menghukum para Pembanding/ Tergugat I dan II Konvensi/Penggugat I dan Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik yang timbul di tingkat pertama maupun di tingkat banding sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
8. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh konstitusi yakni, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga, termasuk Pemohon walaupun tidak berpendidikan tinggi dan tidak berkeadaan.
9. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddqie, S.H., adanya perlindungan konstitusional
