Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil UUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.

Perkara 59/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-05-21

Pemohon

Arif Sahudi, S.H., M.H, kuasa kepada Sigit N. Sudyanto, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 268 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Pertimbangan Hukum