Pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang, serta Undang-Undang lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan
Tanggal Putusan: 2 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-30
Pemohon
Pemohon : I Made Sudana
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi Harjono, Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian formil dan/atau materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358, selanjutnya disebut UU
23
4/2004) dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1915, selanjutnya disebut Perpres 11/1959), serta Undang-Undang lainnya
khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316),
selanjutnya disebut UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.3]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 4/2004 dan Perpres 11/1959), serta Undang-Undang
lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan
ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2),
dan ayat (3) UU 4/2004 yang menyatakan:
(1) “Sebelum memangku jabatannya, hakim, panitera, panitera pengganti, dan
juru sita untuk masing-masing lingkungan peradilan wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya”;
(2) Sumpah atau janji hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
24
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(3) “Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau juru sita adalah
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
dan sumpah/janji yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959
tentang Sumpah jabatan pegawai negeri sipil dan anggota angkatan Perang serta
sumpah/janji yang diatur dalam undang-undang lainnya yang tidak disertai dengan
mengucapkan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa telah tidak sesuai atau
menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan
dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945. Menurut Pemohon
sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya
sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil, sumpah pejabat lainnya seharusnya disertai
dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan) apabila
melanggar sumpahnya. Pelaksanaan sumpah Pegawai Negeri Sipil dan sumpah
jabatan masih menimbulkan kesan asal-asalan. Apalagi sumpah saksi bagi umat
Hindu di Bali hanya mengucapkan “attah, Prama Wisesa”, sehingga saksi yang
sudah terpengaruh orang lain tidak takut melanggar sumpahnya. Di samping itu,
sumpahnya menurut Perpres Nomor 11 Tahun 1959 dan sumpah yang diatur
dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 serta sumpah yang
25
diatur dalam Undang-Undang lainnya dalam pelaksanaan sumpahnya telah
menyalahi ajaran agama, baik tempat maupun yang memimpin penyumpahan
tersebut. Menurut Pemohon seharusnya pelaksanaan sumpah/pengukuhan
sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan,
misalnya agama Islam oleh Ustad/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta)
dan agama Hindu oleh rohaniawan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari
pegawai yang bersangkutan;
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
tersebut,
Mahkamah pada tanggal 5 Oktober 2010 memanggil Pemohon untuk hadir di
persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2010,
pukul 09.00 WIB dalam acara Pemeriksaan Pendahuluan. Persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 39 UU MK
yang menyatakan sebagai berikut:
(1)
“Sebelum
mulai
memeriksa
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan”;
(2)
“Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari”;
Terhadap surat panggilan sidang tersebut, Pemohon menyampaikan
pemberitahuan kepada Mahkamah melalui suratnya bertanggal 7 Oktober 2010
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki biaya untuk
berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas
Hukum Universitas Udayana Denpasar. Mahkamah dalam rangka memenuhi rasa
keadilan bagi masyarakat pencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
4 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,
“Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,
26
cepat,
dan
biaya
ringan”,
mengabulkan
permohonan
untuk
melakukan
pemeriksaan dalam perkara a quo melalui persidangan jarak jauh (video
conference) di Universitas Udayana Denpasar yang dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2010
memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober
2010, pukul 13.00 WIB bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan
Pulau Bali Nomor 1 Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan;
[3.7]
Menimbang bahwa persidangan tanggal 19 Oktober 2010 tersebut
adalah persidangan untuk memenuhi permohonan Pemohon sebagaimana dalam
paragraf [3.5]. Oleh karena itu ketidakhadiran Pemohon pada persidangan tanggal
19 Oktober 2010 sebagaimana tersebut dalam paragraf [3.6] yang tidak disertai
alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah
meskipun sudah dipanggil secara patut, maka Mahkamah menganggap Pemohon
tidak bersungguh-sungguh. Mahkamah juga mempertimbangkan adanya surat
Pemohon kepada Mahkamah bertanggal 5 November 2010 yang memohon agar
Pemohon dipanggil kembali, namun Mahkamah berpendapat, panggilan-panggilan
sidang sebelumnya sudah dianggap cukup sesuai dengan hukum. Oleh sebab itu
maka permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon gugur, maka
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan Pokok Permohonan tidak perlu
dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Pemohon tidak hadir
