Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 59/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 17 Februari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-18

Pemohon

DPP Hanura, PKN Partai Demokrasi Pembaruan, DPP Partai Indonesia Sejahtera, DPP Partai Buruh, DPP Partai Peduli Rakyat Nasional dan DPP Partai Republika Nusantara

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Maria Farida Indrati H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Cholidin N

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; sistem Orde Baru yang otoriter; hak rakyat adalah pembawaan manusia bersama kelahirannya; Perbedaan Negara Otoriter dan Demokrasi; Ciri lain yang menonjol dalam Negara Otoriter; Pemerintah tidak terlibat dalam membuat Undang-Undang; Peran Partai Politik; tidak akan ada Negara tanpa warga Negara; kudeta terhadap pemerintahan dilakukan tanpa mengubah Negara; partai adalah wadah untuk saluran politik bagi rakyat; Parlementer VS Presidensial; Pemilu Dagang Sapi; Partai politik bertindak sebagai calo politik; Kartel Kekuasaan Partai-Partai Politik Warisan Orde Baru; sistem kenegaraan yang otoriter; silent revolution; hak partai politik tidak boleh melampaui hak warga Negara;