Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkalis
Tanggal Putusan: 15 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-29
Pemohon
Pemohon : H. Sulaiman Zakaria dan H. Arwan Mahidin Rani Kuasa Pemohon : Rusmin Widjaya, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bengkalis
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkalis Nomor 036/Kpts-Kab-004.435240/2010, tanggal 15 Juni
2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
66
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
67
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Bengkalis dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 036/Kpts-Kab-
004.435240/2010, tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
68
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon adalah Pasangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Bengkalis Nomor 17 Tahun 2010 bertanggal 5 April 2010, tentang Penetapan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan para Pemohon adalah keberatan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor
036/Kpts-Kab-004.435240/2010, tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2010. Keberatan
dimaksud disebabkan Pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 87.939
suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 96.437 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan secara
69
sengaja oleh Termohon yang mengakibatkan asas Pemilu dan kewajiban
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
tidak
tercapai
sehingga
merugikan para
Pemohon
dan
mengakibatkan
berkurangnya dan/atau hilangnya jumlah dukungan suara kepada para Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor
036/Kpts-Kab-004.435240/2010, tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2010, sedangkan
permohonan keberatan terhadap Keputusan Termohon oleh Pemohon diajukan
ke Mahkamah pada tanggal pada tanggal 18 Juni 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 213/PAN.MK/2010, yang kemudian
diregistrasi pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Nomor 59/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.7] dan paragraf [3.8], tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo sebagaimana persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua
Kata Kunci
kabupaten bengkalis, Sulaiman Zakaria, NIK, DPT, black campaign, niet ontvankelijk verlaard, coblos tembus, money politic, penggembosan masa, kartu pemilih,
