Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-25
Pemohon
Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin), yang diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan (Ketua Kadin Kota Banjarmasin), Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
104
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779, selanjutnya disebut UU 8/2022)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
105
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 4 UU 8/2022, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 4 UU 8/2022
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.
106
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon berkedudukan di wilayah Kalimantan Selatan sehingga
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Selatan
maka para Pemohon memiliki kepentingan atas Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Bahwa Pemohon I adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota
Banjarmasin, badan hukum privat yang memiliki legalitas berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri juncto
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
[vide bukti P-21] juncto Surat Keputusan Nomor 16/SK/DP/KDKS/V/2021 tentang
Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar
Dagang Dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin Masa Bakti 2021-2026
ditetapkan tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-20].
5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 17 ayat
(3) huruf a Angaran Rumah Tangga KADIN, KADIN Tingkat Kota Banjarmasin
diwakili oleh Pengurusnya yakni Muhammad Akbar Utomo Setiawan sebagai
Ketua KADIN Kota Banjarmasin. Hal itu juga berdasarkan hasil rapat pada Berita
Acara Nomor 01/BA/KADIN-BJM/VI/2022 tertanggal 04 Juni 2022 tentang Rapat
Pimpinan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin Masa
Bhakti 2021-2026 [vide bukti P-22];
6. Bahwa Pemohon I merupakan wadah bagi para pengusaha menganggap
dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 4 UU 8/2022 karena
pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berdampak bagi lapangan
usaha seperti penyediaan akomodasi dan makan minum, kuliner-kuliner,
kunjungan wisata, event-event, real estate, administrasi pemerintahan,
pertanahan, dan jaminan sosial wajib. Pada sektor kontruksi, arah berbagai
pembangunan fisik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi
yang nantinya akan diikuti swasta akan bergeser ke Kota Banjarbaru dan hal
tersebut secara substantif akan mengurangi kemajuan pembangunan
infrastruktur pendukung di Kota Banjarmasin;
7. Bahwa Pemohon I sebagai representasi pengusaha-pengusaha di Banjarmasin
setidaknya harus didengar pandangannya berkaitan dengan pemindahan
ibukota Provinsi Kalimantan Selatan karena kebelakuan Pasal 4 UU 8/2022 akan
107
berdampak pada perekonomian di Kota Banjarmasin khususnya bagi
pengusaha-pengusaha di Banjarmasin mengenai kegiatan-kegiatan usahanya;
8. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan warga Kalimantan Selatan;
9. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Tokoh Seniman di wilayah Kalimantan Selatan;
10. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merasa hak
konstitusionalnya dirugikan akan potensi kerugian perpindahan ibukota
Kalimantan Selatan yang akan mengalokasikan anggaran pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk
merubah semua aturan Peraturan-Peraturan Daerah, perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan
Selatan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) perubahan
biaya untuk Pembangunan sarana dan prasarana yang untuk menunjang Ibukota
Provinsi yang baru yaitu Kota Banjarbaru, yang seharusnya anggaran tersebut
untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan serta hal-hal
prioritas lainnya;
11. Bahwa jika Pasal 4 UU 8/2022 dibatalkan, maka kerugian Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V maupun masyarakat Kalimantan Selatan akan
hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari
Kata Kunci
kalsel, banjarbaru, banjarmasin, kadin, pindah ibu kota provinsi
