Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-07-13
Pemohon
Kurniawan, S.IP. dan Dr. Arif Zulkifli, S.E., M.M.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
146
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; Sedangkan Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal
ini Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010, pada Paragraf [3.34] menyatakan
bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
147
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 3/2020 diundangkan pada 10 Juni 2020, sehingga batas waktu
paling lambat pengajuan permohonan yaitu pada tanggal 25 Juli 2020, dan
permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 141/PAN.MK/2020,
dengan demikian permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019 bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
148
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Bahwa terkait dengan penyelesaian pengujian formil undang-undang di
Mahkamah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, menurut Mahkamah oleh karena
perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaaan persidangan ketika putusan
Mahkamah Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan, maka perkara a quo tidak
termasuk dalam kategori yang terikat dengan persyaratan rentang waktu 60 (enam
puluh) hari kerja sejak dicatat dalam BRPK untuk diselesaikan oleh Mahkamah
karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, diucapkan dan
mulai mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 4 Mei 2021 sehingga tidak dapat
diberlakukan surut pada permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
149
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo,
dan Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020 sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa dalam pengujian formil atas Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVIII/2020 menolak
permohonan para Pemohon. Terhadap pengujian formil a quo, kami: Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi
Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian formil a quo para
Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya pembahasan RUU Minerba tidak
melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
162
[6.3]
Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mengemukakan pertimbangan
hukum mengenai dalil-dalil di atas, terlebih dahulu kami akan menguraikan
beberapa hal-hal berikut:
Bahwa secara doktriner, pengujian formil (formeele toetsing) adalah
pengujian atas suatu produk hukum yang didasarkan atas proses atau tata cara
pembentukannya. Bilamana diletakkan dalam konteks negara hukum, pengujian
formil akan “menjamin” dan “memastikan” perlindungan warga negara (protect
citizens) dari penyalahgunaan kekuasaan negara dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Apabila dikaitkan dengan pembentukan undang-undang,
pengujian formil merupakan instrumen untuk menilai atau menguji kekuasaan
negara dalam membentuk undang-undang, terutama menilai konstitusionalitas
aspek proses pembentukan (formil) suatu undang-undang. Bahkan, secara doktriner
pun dipahami penilaian ihwal konstitusionalitas pembentukan undang-undang untuk
menilai ketepatan bentuk (appropriate form), ketepatan institusi pembuatnya
(appropriate institution), dan ketepatan prosedur (appropriate procedure).
Bahwa selain secara doktriner, secara yuridis, misalnya, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021,
menentukan standarisasi untuk menilai pengujian formil (Sub-paragraf [3.15.1] hlm.
361-362), yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Bahwa dengan merujuk doktriner dan putusan pengadilan, in casu
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penilaian terhadap keabsahan formalitas
pembentukan undang-undang adalah keabsahan dari semua tahapan atau
terpenuhinya semua standar yang dikemukakan di atas. Dalam hal ini, jikalau satu
tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
163
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil suatu undang-undang tidak perlu dibuktikan
telah terjadi kecacatan dari semua tahapan atau kecacatan dari semua standar
sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-
bukti yang tidak diragukan sudah cukup untuk menyatakan adanya cacat formal
pembentukan undang-undang.
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat berbeda
kami tidak perlu menguraikan semua kemungkinan tahapan atau standar kecacatan
formil pembentukan UU Minerba dalam permohonan a quo. Namun kami cukup
menentukan salah satu saja di antara tahapan atau standar pembentukan undang-
undang, in casu pembentukan UU Minerba, terutama yang dapat kami jelaskan
dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan.
[6.5]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian dalam sistem hukum
Indonesia, wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang secara
formil adalah demi menjaga kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang
dengan ketentuan dalam konstitusi, serta dengan peraturan lain yang dimaksudkan
untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sebagaimana termaktub dalam
Pasal 22A UUD 1945. Bahkan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, pengujian formil dimaksudkan untuk
menilai keterpenuhan syarat formil dalam proses pembentukan undang-undang
atau biasa disebut juga dengan istilah due process of law-making. Di samping itu,
pembedaan antara uji formil dan uji materiil membawa konsekuensi pada proses
pembuktian dalam pemeriksaan perkara. Dalam rangka memeriksa kesesuaian
prosedur, pembuktian menitikberatkan fakta-fakta yang terjadi selama proses
pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh pembentuk UU. Pentingnya
pembuktian fakta-fakta tersebut, implisit, juga telah menjadi pendirian Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 menyatakan:
“…untuk kepentingan pembuktian pengujian formil selanjutnya, pemohon dan
pembentuk undang-undang tidak cukup hanya mengajukan bukti untuk
membuktikan kehadiran anggota DPR secara fisik dengan hanya
menyampaikan daftar hadir yang ditandatangani anggota DPR apalagi hanya
164
menyerahkan jumlah rekapitulasi kehadiran, namun harus menyerahkan
bukti visual dan/atau bukti audio visual rekaman persidangan yang dapat
menunjukkan jumlah kehadiran secara fisik anggota DPR.” [para. 3.15.6]
[6.6]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon mendalilkan yang pada
pokoknya pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD);
Bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon tersebut meskipun di
dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pembahasan RUU Minerba telah
mendapat pertimbangan dari DPD (vide bukti keterangan DPD bertanggal 21
Oktober 2020) namun oleh karena telah kami tegaskan di atas, penilaian terhadap
keabsahan formalitas pembentukan undang-undang adalah keabsahan dari semua
tahapan atau terpenuhinya semua standar yang dikemukakan di atas. Dalam hal ini,
jikalau satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau
semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat
formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil suatu undang-undang tidak
perlu dibuktikan telah terjadi kecacatan dari semua tahapan atau kecacatan dari
semua standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan
argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan sudah cukup untuk menyatakan
adanya cacat formil pembentukan undang-undang sebagaimana pendapat kami
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XVIII/2020, bahwa terhadap
pembentukan UU Minerba telah cacat formil karena tidak terpenuhinya syarat carry
over yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi yang tidak bisa
dipisahkan dengan syarat sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam
perkara a quo. Oleh karena itu terhadap perkara a quo pun kami berpendapat
pembentukan UU Minerba cacat hukum secara formil.
[6.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada
keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan UU 3/2020 adalah cacat
secara formil. Dengan telah terbuktinya secara menyakinkan bahwa terhadap UU
3/2020 cacat formil, oleh karena itu seharusnya Mahkamah menyatakan UU 3/2020
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
165
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.22 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Daerah atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
166
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
Keterlibatan DPD dalam pembahasan Undang Undang Mineral dan Batubara
