Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Perkara 59/PUU-XVII/2019 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 4 Mei 2021

Tanggal Registrasi: 2019-10-07

Pemohon

Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Formiil dan Materiil