Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2019-10-07
Pemohon
Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
182
[3.2]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil UU 19/2019 dan pengujian materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019, yang
surat permohonannya diterima Mahkamah pada hari Senin, 30 September 2019.
Dalam Sidang Pendahuluan tanggal 14 Oktober 2019, para Pemohon menerangkan
bahwa Undang-Undang yang dimohonkan pengujian belum diundangkan. Namun
kemudian dalam perbaikan permohonan bertanggal 25 Oktober 2019 yang diterima
Mahkamah pada tanggal yang sama, para Pemohon telah mencantumkan nomor
UU a quo serta menyerahkan pula salinan UU 19/2019 sebagai alat bukti (vide Bukti
P-13). Sehingga dalam Sidang Pendahuluan tanggal 28 Oktober 2019, dengan
agenda memeriksa perbaikan permohonan, dalam permohonan para Pemohon
telah tercantum nomor dari UU yang dimohonkan pengujian, yaitu Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD
1945;
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, dalam waktu yang tidak
terlalu lama dari pengajuan perkara a quo, Mahkamah menerima beberapa
permohonan pengujian UU 19/2019 yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor
62/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 71/PUU-
XVII/2019, Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019,
dan Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019. Sehingga, dengan mempertimbangkan
adanya kesamaan Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya baik pengujian
formil maupun materiil yakni UU 19/2019 maka Mahkamah melanjutkan
pemeriksaan permohonan perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 bersama-sama
dengan perkara-perkara yang lain. Karena itu Mahkamah dapat memahami bahwa
permohonan pengujian yang diajukan para Pemohon baik untuk pengujian formil
dan materiil adalah pengujian atas UU 19/2019 terhadap UUD 1945. Oleh karena
itu, dengan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap perkara a quo terdapat
kondisi kekhususan yang oleh Mahkamah menjadi alasan untuk melakukan
penggabungan perkara yang diajukan oleh para Pemohon dengan perkara- perkara
lainnya yang khususnya berkaitan dengan pengujian formil, sehingga terhadap
perkara a quo Mahkamah tidak relevan lagi mempertimbangkan tenggang waktu
183
pengajuan permohonan. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
184
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
proses pembentukan UU 19/2019 dan pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat
(1) huruf a UU 19/2019. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 menyatakan,
“(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara,
mahasiswa program pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-
Syafi’iyah sekaligus advokat (vide Bukti P-1.a sampai dengan Bukti P-25.c),
dirugikan
hak
konstitusionalnya
karena
kesalahan
prosedur
dalam
pembentukan UU 19/2019 akan melahirkan peradilan sesat. Selain itu, para
Pemohon mendalilkan adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a UU 19/2019 berpotensi mengurangi independensi KPK sehingga
akan melemahkan KPK;
3. Bahwa setelah mencermati permohonan dan kelengkapan administrasi yang
disampaikan para Pemohon kepada Kepaniteraan Mahkamah, Mahkamah
menemukan fakta hukum para Pemohon adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang berstatus mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam
As-Syafi’iyah sekaligus advokat. Namun demikian dari dua puluh dua nama
yang tercantum sebagai para Pemohon dalam dokumen perbaikan
permohonan, terdapat tiga belas Pemohon yang menandatangani dokumen
perbaikan permohonan tersebut sebelum Sidang Pendahuluan II, yaitu
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
185
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon
XII, dan Pemohon XX. Dengan pertimbangan bahwa para Pemohon tidak
menunjuk kuasa hukum khusus untuk mewakili kepentingan mereka, serta tidak
pula saling memberikan kuasa kepada sesama Pemohon maka menurut
Mahkamah masing-masing Pemohon harus dipandang berdiri sendiri-sendiri,
oleh karenanya masing-masing harus menandatangani dokumen permohonan
tersebut serta berkewajiban untuk terus-menerus hadir dalam setiap
persidangan perkara a quo;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, para Pemohon yang dapat
dianggap sebagai pihak yang mengajukan perbaikan permohonan adalah tiga
be
Kata Kunci
Pengujian Formiil dan Materiil
