Pengujian UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b]
Tanggal Putusan: 7 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-05-08
Pemohon
1. Wawan Hendriyanto; 2. Robby Iwan Setiawan; 3. Roni Agustinus Tri Prasetyo, dkk.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan Sitompul (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya disebut UU
12/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat permohonan a quo,
para Pemohon sangat sumir menguraikan kedudukan hukumnya, khususnya
berkenanaan dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon, danbercampur-
aduknya hal-hal yang berada di luar kewenangan Mahkamah dengan hal-hal yang
menjadi kewenangan Mahkamah dan tidak taat asasnya permohonan a quo
dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi khususnya berkenaan format
permohonan.
Namun setelah Mahkamah mendengarkan keterangan para Pemohon
dalam persidangan, Mahkamah memahami maksud permohonan a quo pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon mendalilkan dirinya sebagai warga negara Indonesia
yang dalam Program Demokrasi Musyawarah Indonesia merencanakan kegiatan
“Musyawarah Kedaulatan Rakyat’’ guna memberi masukan kepada MPR RI
periode 2014-2019 dalam melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan
Indonesia, melalui perubahan UUD 1945 sebagaimana termuat dalam Keputusan
MPR RI Nomor 4/MPR/2014 angka 1, Pasal 1. Para Pemohon menilai
konstitusionalitas kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
negara tidak cukup memadai bila digunakan sebagai dasar formal materiil atas
dilaksanakannya perubahan UUD 1945 sebagai rekomendasi Keputusan MPR
Nomor 4/MPR/2014.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata dalil para Pemohon tentang
kerugian hak konstitusional terkait langsung dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, tentang kedudukan hukum (legal standing)para Pemohon akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa sistematika permohonan para Pemohon dalam perbaikan
permohonannya menguraikan hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum Pemohon
2. Objek Permohonan
3. Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
4. Kedudukan Perkara Permohonan
5.
Kata Kunci
Pengujian UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
