Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Tanggal Putusan: 16 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-18
Pemohon
1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk.
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditarik kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan bertanggal 21 Mei 2012 dari Dominggus Maurits Luitnan, S.H., Suhardi Somomoelyono, S.H., M.H., Abdurrahman Tardjo, S.H., Paulus Pase, S.H., M.H., Carlo Lesiasel, S.H., Malkam Bouw, S.H., A. Yetty Lentari, S.H., TB Mansjur Abubakar, S.H., Umar Tuasikal, S.H., M.H., Hj. Metiawati, S.H., M.H., Shinta Marghiyana, S.H., beralamat di Lembaga Advokat/Pengacara Dominika, Jalan Tanah Tinggi XII Nomor 110D, Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Juni 2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 59/PUU-X/2012 pada tanggal 18 Juni 2012, perihal Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; b. bahwa terhadap Permohonan Nomor 59/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 294/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 59/PUU-X/2012, bertanggal 18 Juni 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 295/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 21 Juni 2012; c. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2012 yang dihadiri oleh para Pemohon dan 2 Hakim telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; d. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Juli 2012 telah menerima surat dari para Pemohon, bertanggal 2 Juli 2012, yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 59/PUU-X/2012; e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 59/PUU- X/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu permohonan penarikan kembali tersebut dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: • Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; • Permohonan para Pemohon Nomor 59/PUU-X/2012 perihal Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ditarik kembali; • Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indrati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh para Pemohon. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. tdAchmad Sodiki ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Hamdan Zoelva ttd. M. Akil Mochtar ttd. Maria Farida Indrati PANITERA PENGGANTI, ttd. Wiwik Budi Wasito
Kata Kunci
Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.
