Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Perkara 59/PUU-X/2012 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 16 Juli 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-18

Pemohon

1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk.

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditarik kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.