Pemohon
DPP Hanura, PKN Partai Demokrasi Pembaruan, DPP Partai Indonesia Sejahtera, DPP Partai Buruh, DPP Partai Peduli Rakyat Nasional dan DPP Partai Republika Nusantara
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Maria Farida Indrati H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Cholidin N
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut
UU 42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
151
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU 42/2008 terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
152
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
[3.7.1] Pemohon I (Saurip Kadi)
-
Pemohon yang merupakan warganegara Indonesia sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang hendak menggunakan haknya untuk
153
berpartisipasi dalam pemerintahan dengan menjadi Calon Presiden Republik
Indonesia, manakala ada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan
mencalonkannya;
-
Pemohon beranggapan bahwa pemberlakuan Pasal 9 UU 42/2008, tidak
sesuai dengan perintah Konstitusi, sehingga Pemohon merasa hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang
tersebut;
-
Pemohon memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden, dan dipilih oleh rakyat Indonesia. Dalam menjalankan
haknya Pemohon memperoleh jaminan atas persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], dan jaminan untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD
1945],
jaminan
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945], dan hak untuk bebas dari segala
bentuk diskriminasi [Pasal 28I ayat (3) UUD 1945], kesemuanya merupakan
bentuk perwujudan kedaulatan rakyat [Pasal 1 ayat (2) UUD 1945], yang tidak
boleh terkendala oleh persyaratan yang ditentukan Pasal 9 UU 42/2008;
-
Pemohon adalah warga negara yang dapat dan berpotensi untuk diusung oleh
partai-partai, namun akibat perumusan pasal yang mensyaratkan hanya partai
atau gabungan partai yang minimal mempunyai 20% kursi di DPR atau
memperoleh 25% suara sah dalam Pemilu adalah rumusan pasal yang sangat
diskriminatif, dan mematikan kesempatan untuk diusulkan oleh partai atau
gabungan partai dan penerapannya menimbulkan ketidakadilan;
-
Diberlakukannya Pasal 9 UU 42/2008, telah merugikan hak konstitusional
Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, yaitu hak konstitusional untuk memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945],
jaminan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945], dan hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi
[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945], yang merupakan salah satu bentuk perwujudan
kedaulatan rakyat [Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945];
154
[3.7.2] Pemohon II (Partai Bulan Bintang)
-
Pemohon adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 dengan
Nomor Urut 27, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
sesuai Keputusan KPU Nomor 149/SK/KPU/Tahun 2008 tanggal 9 Juli 2007
tentang PENETAPAN DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009;
Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi, ”Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik
peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan”;
-
Bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi:
Ayat (1) ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”;
Ayat (2) ”Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
-
Berdasarkan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945
tersebut, Pemohon sebagai Partai Politik peserta Pemilu mempunyai hak
konstitusional berupa:
• hak untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
• hak untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebelum pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan serentak.
-
Bahwa Pasal 9 UU 42/2008 berbunyi, ”Pasangan calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA
Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil
Mochtar:
1. Yang dipersoalkan oleh para Pemohon dalam perkara a quo adalah
konstitusionalitas pasal-pasal UU 42/2008, sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 (oleh Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-
VI/2008) yang berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”,
dengan alasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Juga bertentangan dengan
190
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.” Menurut Pemohon, kedua pasal UUD 1945 mengandung makna
bahwa pelaksanaan Pemilu, baik Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD,
dan DPRD, serta Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden harus
dilaksanakan secara serentak atau bersamaan waktunya, sehingga mutatis
mutandis pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan sebelum Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 6A ayat (2) UUD
1945;
b. Pasal 9 UU 42/2008 (diajukan oleh para Pemohon Perkara Nomor 51, 52,
dan 59/PUU-VI/2008) yang berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh
Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu
anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Menurut para Pemohon, Pasal 9 UU 42/2008 bertentangan dengan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang hanya menentukan bahwa pasangan calon
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu,
tanpa embel-embel ambang batas (threshold) apapun.
2. Sebelum menyikapi substansi permohonan pengujian UU 42/2008 yang
diajukan oleh para Pemohon tersebut di atas, sebagai pendapat berbeda
(dissenting opinions) atas Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Salah satu perubahan yang signifikan sebagai akibat Perubahan UUD 1945
(1999-2002) adalah bahwa cara pengisian jabatan dalam keanggotaan
lembaga-lembaga legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif, baik dalam
tataran nasional maupun lokal, harus dilakukan melalui pemilihan, tidak
boleh dengan cara penunjukan, pengangkatan, atau pewarisan, tentunya
dengan asumsi akan lebih demokratis, sesuai dengan prinsip kedaulatan
rakyat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Indonesia telah menganut bentuk pemerintahan republik
sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, sementara
pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan pilar terpenting bagi pemenuhan
191
tiga prinsip pokok demokrasi dalam pemerintahan yang berbentuk republik,
yaitu kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan, dan pergantian
pemerintahan secara teratur, telah dikaidahkan dalam Pasal 22E junctis
Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
b. Pada umumnya semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan umum,
tetapi tidak semua pemilihan umum bersifat demokratis, karena pemilihan
umum yang demokratis bukan sekedar ritual simbolik, melainkan harus
bersifat kompetitif, berkala (periodik), inklusif (luas), dan definitif yakni
menentukan
kepemimpinan
pemerintahan.
Pemilihan
umum
yang
demokratis, termasuk Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
harus juga demokratis dalam electoral laws dan electoral processes yang
tercermin dalam undang-undang yang mengatur Pemilu, bukan Pemilu
pada Era Orde Baru yang “seolah-olah” adalah Pemilu. Sejatinya, melalui
Perubahan UUD 1945, prinsip dan proses menuju pemerintahan yang
demokratis telah diletakkan dasar-dasarnya oleh konstitusi, tinggal
bagaimana pengkaidahan lebih lanjut dalam undang-undang organik
konsisten atau tidak dengan ketentuan Konstitusi yang menjadi sumber
legitimasinya.
3. Terkait dengan substansi permohonan, menurut pendapat kami, apabila
Mahkamah konsisten dengan pendapatnya dalam putusan perkara-perkara
sebelumnya (misal Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor
3/PUU-VII/2009) dalam penafsiran konstitusi (constitutional interpretation) yang
cenderung lebih menekankan pada tafsir tekstual dan original intent,
seyogyanya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon, karena
dengan cara penafsiran tekstual dan original intent, bahkan juga dengan
penafsiran sistematik atas Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
yang menjadi sumber legitimasi Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU 42/2008,
sudah sangat terang benderang (expressis verbis) bahwa Pembentuk UUD
1945 menghendaki agar:
a. Pemilihan umum (Pemilu) yang meliputi Pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPD, dan DPRD (untuk singkatnya disebut Pemilu Legislatif) serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (untuk singkatnya disebut Pemilu
Presiden) dilakukan secara serempak dalam waktu bersamaan. Frasa
192
“sebelum pelaksanaan pemilihan umum” yang tercantum dalam Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari pengertian pemilihan umum
sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yaitu bahwa
pemilihan umum adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, dan DPRD sebagai satu kesatuan sistem dan proses dalam
penyelenggaraannya (electoral laws and electoral processes) oleh “suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” [vide
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]. Bahkan, menurut pendapat kami, undang-
undang yang mengatur Pemilu pun cukup satu yang mencakup pengaturan
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, tidak seperti yang dipraktikkan pada
Pemilu 2004 ada UU 12/2003 (Pemilu Legislatif) dan UU 23/2003 (Pemilu
Presiden) yang kemudian untuk Pemilu 2009 UU 12/2003 diganti dengan
UU 10/2008 dan UU 23/2003 diganti dengan UU 42/2008. Argumentasi
bahwa karena menurut Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 MPR yang melantik
Presiden dan Wakil Presiden, maka logikanya MPR yang anggotanya terdiri
dari seluruh anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu
[vide Pasal 2 ayat (1) UUD 1945] sudah harus terbentuk terlebih dahulu
sehingga Pemilu Legislatif harus didahulukan dari Pemilu Presiden terlalu
menyederhanakan masalah, karena penyelenggaraan Pemilu secara
serempak tidak berarti bahwa anggota DPR dan anggota DPD yang juga
otomatis anggota MPR tidak dapat dilantik lebih dahulu (misalkan sesuai
dengan Kelender Konstitusional Lima Tahunan sejak tahun 1999 setiap
tanggal 1 Oktober) dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (setiap
tanggal
20
Oktober
lima
tahun
sekali).
Argumentasi
bahwa
penyelenggaraan Pemilu Legislatif lebih dahulu dari pada Pemilu Presiden
sudah merupakan konvensi ketatanegaraan juga sulit untuk diterima,
karena baru akan berlangsung dua kali (tahun 2004 dan rencananya 2009)
yang belum bisa dikualifikasi sebagai konvensi ketatanegaraan. Terlebih
lagi, Indonesia masih berada dalam proses transisi menuju demokrasi untuk
pembentukan sistem (system building) dan format yang tepat dalam
kehidupan
kenegaraan
menurut
UUD
1945.
Gagasan
untuk
menyederhanakan Pemilu di Indonesia yang terlalu banyak ragamnya,
sehingga seolah-olah “tiada hari tanpa Pemilu” yang sering membuat hati
menjadi pilu, misalnya dengan menyatukan agenda Pemilu tataran nasional
193
(Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden) dan
menyatukan Pemilu lokal (untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah)
sudah digulirkan oleh banyak kalangan, baik politisi (Ketua Umum Partai
Golkar M. Jusuf Kalla) maupun akademisi (misal Disertasi Dr. Ibnu Tricahjo,
S.H., M.H. di Unibraw, 2008).
b. Bahwa pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tercantum
dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sebenarnya sudah sangat jelas
maksudnya dan tidak memberi peluang bagi pembentuk undang-undang
untuk membuat kebijakan hukum (legal policy) dengan “akal-akalan” yang
terkontaminasi motif politik ad hoc menentukan “presidential threshold”
sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU 42/2008 yang dimohonkan
pengujian. Alasan penggunaan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi,
“Tata cara pelaksanaan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang” sebagai manifestasi mandat UUD 1945 kepada
pembentuk Undang-Undang dapat membuat syarat “threshold” tidak tepat,
karena pasal a quo tidak mengatur tentang persyaratan, melainkan masalah
cara, karena tentang syarat sudah diatur dalam Pasal 6 UUD 1945, tidak
dapat dicampuradukkan. Demikian pula argumentasi bahwa “presidential
threshold” dimaksudkan agar calon Presiden dan Wakil Presiden memang
mempunyai basis dukungan rakyat yang kuat dan luas, sebab dukungan
yang luas akan diwujudkan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (1)
juncto Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengenai keterpilihan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang harus meraih suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% (dua puluh
persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di sedikitnya setengah jumlah
provinsi di Indonesia. Pengalaman dari Pemilu Presiden 2004 menunjukkan
bahwa hasil Pemilu Presiden tidak kompatibel dengan hasil Pemilu
Legislatif dan jumlah perolehan suara partai atau gabungan partai politik
yang mengusung atau mengusulkannya, karena pasangan calon partai
politik atau gabungan partai politik pengusungnya, perolehan suranya dalam
Pemilu Legislatif lebih kecil dari pada perolehan suara pasangan calon
lainnya, justru yang memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
194
Sebenarnya,
kalau
mau
rasional,
dengan
telah
ditetapkannya
“parliamentary threshold” yang tercantum dalam Pasal 202 ayat (1) UU
10/2008 yang oleh Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VII/2009 tanggal 13
Februari 2009 dinyatakan konstitusional, maka lebih legitimate apabila
“presidential threshold” bagi partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu juga sama dengan “parliamentary threshold”, yakni 2,5%
saja.
4. Sejatinya, apabila Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara
serempak dalam waktu yang bersamaan sebagaimana secara implisit
terkandung dalam Pasal 22E ayat (2) juncto Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,
maka mutatis mutandis ketentuan “presidential threshold” dalam Pasal 9 UU
42/2008 kehilangan relevansinya. Dengan demikian, Pasal 3 ayat (5) dan Pasal
9 UU 42/2008 bertentangan dengan sumber legitimasinya, yaitu Pasal 6A ayat
(2) juncto Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, sehingga sudah selayaknya apabila
Mahkamah
menyatakan
pasal-pasal
UU
42/2008
yang
dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun, apabila
permohonan
Pemohon
agar
Pemilu
Legislatif
dan
Pemilu
Presiden
diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang bersamaan dikabulkan,
tidak mungkin diimplementasikan dalam Pemilu tahun 2009, melainkan paling
cepat untuk Pemilu 2014, karena akan mengganggu tahapan-tahapan Pemilu
yang sudah dipersiapkan oleh KPU. Sedangkan untuk permohonan yang terkait
dengan presidential threshold, apabila permohonan dikabulkan dengan mudah
dapat dilaksanakan oleh KPU.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; sistem Orde Baru yang otoriter; hak rakyat adalah pembawaan manusia bersama kelahirannya; Perbedaan Negara Otoriter dan Demokrasi; Ciri lain yang menonjol dalam Negara Otoriter; Pemerintah tidak terlibat dalam membuat Undang-Undang; Peran Partai Politik; tidak akan ada Negara tanpa warga Negara; kudeta terhadap pemerintahan dilakukan tanpa mengubah Negara; partai adalah wadah untuk saluran politik bagi rakyat; Parlementer VS Presidensial; Pemilu Dagang Sapi; Partai politik bertindak sebagai calo politik; Kartel Kekuasaan Partai-Partai Politik Warisan Orde Baru; sistem kenegaraan yang otoriter; silent revolution; hak partai politik tidak boleh melampaui hak warga Negara;