Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 8 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-12
Pemohon
1. Judilherry Justam; 2. Chris Siner Key Timu; 3. Muhammad Chozin Amirullah
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 208 ayat
(2), Pasal 234 ayat (1) huruf f, Pasal 245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302
ayat (1) huruf f, Pasal 327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf f, dan Pasal 378 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
68
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043,
Selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara
lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang, bahwa karena yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon adalah Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 208 ayat (2), Pasal 234
ayat (1) huruf f, Pasal 245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302 ayat (1) huruf f,
Pasal 327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf f, dan Pasal 378 ayat (2) UU 27/2009
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
69
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
70
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara
Indonesia yang tergabung dalam kelompok kerja Petisi 50 yang giat mengkritisi
jalannya roda pemerintahan sejak masa orde baru hingga saat ini, sedangkan
Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang sejak menjadi mahasiswa dari
tahun 1966 hingga saat ini selalu mengkritisi kebijakan pemerintah;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, yang menurut para Pemohon
hak konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal yang
mengatur mengenai keanggotaan badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) sebagaimana tercantum dalam Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 234
ayat (1) huruf f, Pasal 245 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) huruf f, dan Pasal 353 ayat
(1) huruf f UU 27/2009, dan pasal-pasal yang mengatur mengenai larangan
rangkap pekerjaan dalam UU 27/2009, yaitu Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat
(2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2) UU 27/2009 yang menyatakan:
• Pasal 123:
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap;
• Pasal 124 ayat (1):
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan
memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
pada permulaan masa keanggotaaan DPR dan permulaan tahun sidang;
71
• Pasal 234 ayat (1) huruf f:
Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
f. Badan Kehormatan; dan
• Pasal 245 ayat (1):
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD
yang bersifat tetap;
• Pasal 302 ayat (1) huruf f:
Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri dari atas:
f. Badan Kehormatan; dan
• Pasal 353 ayat (1) huruf f:
Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
f.
Badan Kehormatan
• Pasal 208 ayat (2):
Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau
pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas
dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.
• Pasal 277 ayat (2):
Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau
pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas
dan wewenang DPD serta hak sebagai anggota DPD.
• Pasal 327 ayat (2):
Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD
provinsi.
• Pasal 378 ayat (2):
Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebag
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 51 ayat (1) UU MK; Pasal 123 UU 27/2009; Pasal 124 ayat (1) UU 27/2009; Pasal 234 ayat (1) huruf f UU 27/2009; Pasal 245 ayat (1) UU 27/2009; Pasal 302 ayat (1) huruf f UU 27/2009; Pasal 353 ayat (1) huruf f UU 27/2009;petisi 50; badan kehormatan; rangkap jabatan; judilherry; chris; chozin
