Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013

Perkara 59/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 18 Juni 2013

Tanggal Registrasi: 2013-05-29

Pemohon

H. Erizal Ridwan, S.T., M.M. dan H. Emeldi, S.E. Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, S.H., M.Kn., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Yunita Ramadhani

Amar Putusan

ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Sawahlunto; Provinsi Sumatera Barat; Erizal Ridwan; Emeldi; Perselisihan; Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan; pasangan calon; sengketa hasil; obyek perselisihan; pemilukada; Pemilihan Gubernur; Walikota; Bupati; Ali Yusuf; Ismed;