Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
Tanggal Putusan: 18 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2013-05-29
Pemohon
H. Erizal Ridwan, S.T., M.M. dan H. Emeldi, S.E. Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, S.H., M.Kn., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Yunita Ramadhani
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Sawahlunto, tanggal dua puluh satu bulan Mei tahun dua ribu tiga
belas (vide bukti P-1 = bukti T-1.a), juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Sawahlunto Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-003.435115/2013, tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sawahlunto Tahun 2013, tanggal 21 Mei 2013 (vide bukti P-5 = bukti T-1 = bukti
PT-3), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 60/Kpts/KPU-
Kota-003.435115/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun
2013, tanggal 21 Mei 2013 (vide bukti P-2 = bukti T-2 = bukti PT-4), dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 28/Kpts/KPU-Kota-
003.435115/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pemilihan Walikota Sawahlunto Tahun 2013, tanggal 30 Maret
2013 (vide bukti P-3 = bukti PT-1.A), karena Pasangan Calon Nomor Urut 1 dinilai
tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala
daerah, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pihak Terkait melakukan berbagai
pelanggaran yang merugikan Pemohon.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
82
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
83
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Sawahlunto
Tahun 2013 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Sawahlunto Nomor Urut 3, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 30/Kpts/KPU-Kota-033.435115/2013
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2013, tanggal 1 April 2013 (vide bukti P-4 =
bukti PT-2). Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
84
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota
Sawahlunto ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota
oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, tanggal dua puluh satu bulan Mei
tahun dua ribu tiga belas (vide bukti P-1 = bukti T-1.a), juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-003.435115/2013,
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2013, tanggal 21 Mei 2013 (vide bukti P-5 =
bukti T-1 = bukti PT-3);
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam permohonan a quo adalah Rabu, 22 Mei 2013, Kamis
23 Mei 2013, Jumat 24 Mei 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 245/PAN.MK/2013 sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
85
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah keberatan atas
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum K
Kata Kunci
Sawahlunto; Provinsi Sumatera Barat; Erizal Ridwan; Emeldi; Perselisihan; Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan; pasangan calon; sengketa hasil; obyek perselisihan; pemilukada; Pemilihan Gubernur; Walikota; Bupati; Ali Yusuf; Ismed;
