Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 58/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Mei 2025

Pemohon

Hidayatuddin (Pemohon I) dan Respati Hadinata (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembahasan RUU TNI tidak transparan