Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-09
Pemohon
Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020), terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
30
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
31
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 35 ayat (1) dan
ayat (4) UU 3/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I adalah perkumpulan yang berbentuk badan hukum perdata
yang anggotanya perseorangan warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas para advokat konstitusi (Asosiasi Advokat Konstitusi, yang selanjutnya
disebut AAK). AAK memiliki hak konstitusional untuk mewujudkan visi dan
misinya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran
Dasar AKK (vide Akta Notaris Elmadiantini, S.H., SpN Nomor 13 tanggal 11
Februari 2005 tentang Pendirian Asosiasi Advokat Konstitusi). Misi AAK adalah
merealisasikan cita-cita Konstitusional Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merealisasikan
penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) secara integral dalam arti
yang seluas-luasnya dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat terhadap hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) melalui pendidikan
dan pelatihan, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Bahwa sejak didirikan sampai sekarang, AAK telah melakukan berbagai
kegiatan di antaranya berupaya menegakkan konstitusi dalam arti luas,
mendiseminasikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan dan pelatihan
hukum, sehingga AAK memiliki kepentingan konstitusional agar UUD 1945
diinterpretasikan dan dilaksanakan sesuai dengan original intent norma UUD
1945, dalam hal ini AAK mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya
32
norma Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo telah
mengebiri wewenang daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga sendiri
berdasarkan asas desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (5) UUD 1945 yang menghendaki adanya wewenang daerah provinsi
dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
ketentuan a quo memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan rakyat
yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh pelayanan secara
efektif dan efisien.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang
berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Ilmu Perundang-Undangan (Legislation
Science) pada Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas
Jayabaya dan Pengajar Dinamika Otonomi Daerah di Program Studi Magister
Ilmu Hukum pada Universitas Sriwijaya. Sebagai Advokat, Pemohon II memiliki
hak konstitusional untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan sebagai Dosen,
Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum
(rechtszekerheids) mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan yang
menjadi materi pembelajaran kepada peserta didik sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat.
6. Bahwa sebagai Advokat, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
dan Pemohon VI merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1)
dan ayat (4) UU 3/2020 karena ketentuan a quo: (1) telah mengebiri wewenang
daerah provinsi untuk mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan asas
desentralisasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5)
UUD 1945; (2) telah memperpanjang rantai pelayanan terhadap kepentingan
rakyat yang justru akan mempersulit rakyat untuk memperoleh pelayanan
secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya sebagaimana
diatur Pasal 28C (1) UUD 1945; (3) telah sa
Kata Kunci
Pertambangan Mineral dan Batubara
