Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 Oktober 2018
Tanggal Registrasi: 2018-07-09
Pemohon
Muhammad Dandy Kuasa Hukum : Iwan Gunawan, S.H., M.H., Unoto Dwi Yulianto S.H., M.H., Ridwan Nurrohim, S.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palgua (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 222]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
