Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 58/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-05-06

Pemohon

1. Mohammad Ibnu. Pelajar/Mahasiswa Sebagai Pemohon I; 2. Fahatul Azmi Bahlawi. Pelajar/Mahasiswa. sebagai Pemohon II; 3. Octianus. Pelajar/Mahasiswa.Sebagai Pemohon III; 4. Iwan Firdaus. Pelajar/Mahasiswa.SebagaiPemohon IV; 5. Muhammad Rizki Firdaus. Pelajar/Mahasiswa.Sebagai Pemohon V Kuasa Pemohon: Badrul Munir, SAg., SH., CLA., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Mohammad Ibnu, Fahatul Azmi Bahlawi, Octianus, Iwan Firdaus, Muhammad Rizki Firdaus, Badrul Munir, SAg., SH., CLA., dkk, LBH Mata Hati, Janedjri M. Gaffar, Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi, pasal 158 ayat(1), ayat(2) UU 8/2015, Pemilu Luber dan Jurdil, Syarat pengajuan permohonan, persentase selisih suara, uji formil dan materiil, pemilukada, pilkada, pemilihan kepala daerah, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, gubernur/wakil gubernur, putusan MK Nomor 94/PHPU.D-XI/2013, hasil pemilihan umum, hasil penghitungan suara pemilihan umum, putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VIII/2010, money politic, massive, pasal 24 ayat(1) dan 28D ayat(1) UUD 1945, sila ke 5 pancasila, hukum progresif, Prof Satjipto Rahardjo