Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 58/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 22 September 2015

Tanggal Registrasi: 2014-06-26

Pemohon

Ibnu Kholdun, S.H

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

ini. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan peralihan ini diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan UU Listrik. Dengan demikian, ketentuan peralihan/transisi (transitional clause) ini tidak dapat berlaku surut; [3.15] Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan SLO dalam instalasi listrik perlu dibedakan antara pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, termasuk pula rumah tangga masyarakat. Pembedaan ini diperlukan karena masing-masing instalasi listrik memiliki fungsi, manfaat, pengoperasian, dan risiko yang berbeda. Pembedaan tersebut diatur oleh pembentuk Undang-Undang sebagai positive legislator sepanjang pengaturan pembedaan instalasi listrik tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]; [3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; [4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam [[Pasal 54 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 44 ayat (4)]] dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 1.2. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam [[Pasal 54 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang