Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-05-21
Pemohon
CV. Pemuda Mandiri Sejati, kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat Saiful Anwar
Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap [[UUD 1945]] untuk dimuat dalam Berita Negara
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perseroan Komanditer CV. Pemuda Mandiri Sejati;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-220.AH.01.07. Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004]] tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
