Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 29 September 2011
Tanggal Registrasi: 2010-09-29
Pemohon
1. Yayasan Salafiyah Pekalongan; 2. Yayasan Santa Maria Pekalongan
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Eddy Purwanto
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya
disebut UU 20/2003) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
83
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226) selanjutnya disebut UU MK, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 20/2003 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
84
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
H. Machmud Masykur (Pemohon I) mewakili Yayasan Salafiyah Pekalongan yang
didirikan didepan Notaris Januar Tirta Amidjaja, tanggal 11 April 1973 dengan Akta
Nomor 7 dan Perubahan Yayasan dari Notaris Kaboel Soenario, Nomor 19,
tanggal 19 Juli 1985 (Bukti P-2) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri
Pekalongan Nomor 59/YS/1985, tanggal 22 Juli 1985 dan mempunyai izin dari
Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Tengah, Nomor 11/C-2/Kpts/70, tanggal 28 Mei
1970 dan sudah melakukan penyesuaian Anggaran Dasar yang diatur dalam UU
85
Yayasan oleh Notaris Muhammad Sauki, S.H, Nomor 19, tanggal 9 Januari 2010
dan perubahan/penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan HAM, (dalam proses, berdasarkan Surat Keterangan Notaris Muhammad
Sauki, S.H, Nomor 121/MS/N/III/2010, tanggal 31 Maret 2010) dan Suster Maria
Bernardine, SND, S.H (Pemohon II) mewakili Yayasan Santa Maria yang didirikan
pada tanggal 22 Mei 1956 di Bandung dan mempunyai izin melakukan kegiatan
bidang sosial, rumah sakit dan balai pengobatan, panti asuhan, pendidikan, dan
sebagainya;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum para Pemohon tersebut di
atas, para Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, karena para Pemohon mempunyai kepentingan
langsung dengan keberadaan pasal-pasal UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian;
[3.9]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam pokok permohonannya
mendalilkan Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003, yaitu: "Lembaga pendidikan berbasis
masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya
lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah”. Kata
"dapat" pada pasal a quo bermakna jamak "bisa memperoleh bantuan" atau "bisa
tidak memperoleh bantuan". Oleh karenanya, pencantuman kata "dapat" dalam
rumusan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, yang menyatakan:
•
Pasal 31 ayat (1),”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”;
•
Pasal 31 ayat (2), “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membaiayainya”;
•
Pasal 28B ayat (2), “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”;
86
•
Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
•
Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
•
Pasal 28I ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
•
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,”Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi kesejahteraan umat manusia”.
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
11;
[3.12]
Menimbang bahwa di samping mengajukan alat bukti surat/tulisan, para
Pemohon mengajukan 3 saksi yang bernama Masduki Baedhowi; M. Sjamsul
Wanandi, dan H. Welas Waluyo, dan 6 ahli y
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Hakim Konstitusi Harjono
mengajukan dissenting opinion sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan“, tidaklah dimaknai bahwa negara harus
menyediakan sekolahan untuk seluruh warga negara tanpa batasan umur dari
jenjang terendah sampai tertinggi dan dari macam pendidikan apa pun. Hak
untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam hak ekonomi, sosial, dan
budaya (Economic, Social and Cultural Rights) . Kovenan tentang Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya , yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 13 ayat (2) menguraikan dengan
jelas apa yang menjadi kewajiban negara dalam bidang pendidikan. Dalam ayat
103
(4) Pasal tersebut dinyatakan bahwa “Tidak ada satu bagian pun dalam Pasal ini
yang dapat ditafsirkan mengganggu kebebasan individu dan badan-badan untuk
mendirikan dan mengatur lembaga-lembaga pendidikan, asalkan selalu
memenuhi prinsip-prinsip yang tercantum dalam ayat (1) pasal ini dan dengan
syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi
standar minimal yang ditetapkan oleh negara.
Ketentuan UUD 1945 yang berkaitan langsung dengan perkara a quo adalah
Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan, ”Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya“. Ketentuan ini
mengandung dua hal: (1) warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, (2)
pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Seseorang warga negara untuk
melaksanakan kewajibannya, yaitu wajib belajar, dapat secara suka rela
melaksanakan yaitu tanpa bergantung kepada negara untuk membiayainya.
Dengan
demikian
warga
negara
tersebut
melepaskan
haknya
untuk
mendapatkan biaya dari negara. Hal demikian tidaklah melanggar UUD 1945.
Karena seseorang sudah melaksanakan kewajibannya dan melepaskan haknya
maka negara tidak lagi dibebani kewajiban untuk membiayai yang bersangkutan
lagi. Sebuah lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dijamin haknya
oleh Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi
oleh pemerintah Indonesia. Apabila sebuah lembaga pendidikan yang berbasis
masyarakat menolak untuk menerima bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber
daya lain dari pemerintah karena ternyata dapat menyediakan biaya pendidikan
secara mandiri, maka hal demikian tidaklah merupakan pelanggaran
konstitusional terhadap Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Dalam kenyataannya
banyak lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat yang memerlukan
bantuan dari pemerintah. Sementara itu terdapat pula lembaga pendidikan yang
telah mampu untuk mandiri. Dengan dihapusnya kata ’dapat’ pada Pasal yang
dimohonkan oleh Pemohon akan menyebabkan semua lembaga pendidikan
berbasis masyarakat wajib menerima bantuan dari pemerintah, hal demikian
justru akan menyebabkan bantuan yang diterima oleh lembaga pendidikan
berbasis masyarakat akan semakin berkurang karena dana yang tersedia sesuai
dengan kemampuan pemerintah akan dibagi kepada semua lembaga
pendidikan berbasis masyarakat.
104
Berdasarkan uraian tersebut di atas seharusnya permohonan Pemohon ditolak,
karena dengan dikabulkannya permohonan Pemohon justru akan merugikan
Pemohon sendiri karena dana bantuan yang ditolak oleh lembaga pendidikan
berbasis masyarakat yang telah mandiri yang seharusnya dapat dialihkan
kepada Pemohon menjadi tidak dapat dialihkan karena adanya kewajiban dari
lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat untuk menerimanya.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Eddy Purwanto
Kata Kunci
Sistem pendidikan nasional; H. Machmud Masjkur; Suster maria bernardine, Snd., S.H.; UU Sisdiknas; Yayasan Salafiyah Pekalongan; UU YAyasan; Yayasan santa maria; Hak ekonomi sosial dan budaya; Pasal 26 ayat (1) Deklarasi universal hak asasi manusia; Hak atas pendidikan; UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia; Bantuan dana subsidi
