Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Putusan: 9 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-23
Pemohon
Maju Siregar dan Thomson Sihite Kuasa Pemohon : Denny Ardiansyah Lubis, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Humbang Hasundutan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 666/KPU-HH/VI/2010 tentang Penetapan Perolehan Suara
dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon pada Pemilukada
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010 yang
ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
115
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
116
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2010 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
666/KPU-HH/VI/2010 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Persentase
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon pada Pemilukada Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17/Kep/KPU/HH/IV/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2010, Pemohon adalah
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2010, Nomor Urut 3 (vide Bukti Bukti P-1 = Bukti PT-3);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
117
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
666/KPU-HH/VI/2010 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Persentase
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon pada Pemilukada Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2010, tanggal 14 Juni 2010 (vide Bukti P-1B = Bukti T-1);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 15 Juni 2010, Rabu, 16
Juni 2010, dan Kamis, 17 Juni 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 209/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa selain itu, Termohon mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa dasar hukum permohonan Pemohon tidak jelas
(Obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK Nomor 15 Tahun 2008. Terhadap dalil-dalil tersebut
Mahkamah berpendapat bahwa dalil Termohon sangat berkaitan erat dengan
pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan bersama
pokok permohonan;
[3.13] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
118
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat dari Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait, keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,
keterangan ahli dari Pihak Terkait serta kesaksian dari Panwaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.15]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diber tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-40 yang disahkan di persidangan pada tanggal 2 Juli 2010,
serta 4 (empat) saksi dan 1 (satu) ahli yang yan
Kata Kunci
humbang hasundutan, Maju Siregar,bakal calon, Panwascam,cacat formil,DPT, obcsuur libel
