Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
Abdul Basir
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
12
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Di dalam permohonan a quo, yang pada pokoknya mempermasalahkan metode
konversi suara Sainte Lague yang diterapkan UU 7/2017, Mahkamah tidak
menemukan adanya tawaran alternatif metode konversi suara yang menurut
Pemohon lebih tepat. Ketiadaan tawaran alternatif metode demikian
mengakibatkan rangkaian argumentasi dalam pokok permohonan Pemohon
menjadi terputus karena seharusnya permintaan untuk mengganti atau
mengubah suatu norma disertai dengan tawaran alternatif pengganti norma
dimaksud. Pemohon tidak boleh begitu saja meminta suatu norma dihilangkan,
yang tentunya akan berakibat kekosongan hukum, kecuali apabila Pemohon
memang menghendaki suatu norma atau aturan hukum dihilangkan/dihapuskan
untuk kemudian pengaturannya dikehendaki Pemohon agar diserahkan pada
kehendak bebas atau kesepakatan masyarakat.
b. Bahwa rumusan petitum Pemohon (petitum angka 2) menurut Mahkamah tidak
dapat dipahami. Bagian yang tidak dapat dipahami adalah anak kalimat “sejalan
pemilihan umum calon legislatif 2024” pada petitum angka 2 yang rumusan
13
selengkapnya adalah “Menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024”. Rumusan petitum yang
demikian, adalah tidak sejalan dengan perumusan petitum yang lazim dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah, dalam hal ini berdasarkan Pasal 10
ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang menyatakan bahwa materi muatan
ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Dengan merujuk Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK
2/2021 dimaksud, seharusnya rumusan petitum yang lazim pada pokoknya
adalah menyatakan Pasal 415 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sekiranya,
Pemohon menghendaki petitum yang demikian diberlakukan untuk hasil Pemilu
2024, hal demikian haruslah dicantumkan dalam petitum tersendiri. Begitu pula,
anak kalimat “sejalan pemilihan umum calon legislatif 2024” dalam petitum
Pemohon membuka pertanyaan dan tafsir yang seharusnya dijawab oleh
Pemohon, namun tidak dijawab atau dijelaskan dalam posita permohonan
a quo, yaitu apakah Pemohon menghendaki penghapusan norma Pasal 415
ayat (3) UU a quo hanya untuk sementara (in casu bagi hasil Pemilu 2024) atau
dihapus untuk selamanya, serta bagaimana dampak hukum masing-masing
pilihan dimaksud.
c. Bahwa selain itu, menurut Mahkamah secara formal permohonan Pemohon juga
dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Hal
demikian karena Pemohon telah mengajukan 9 (sembilan) alat bukti namun UU
7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas justru tidak diajukan
sebagai alat bukti walaupun dalam Sidang Pendahuluan pada hari Kamis, 11
Juli 2024, Pemohon sudah diingatkan oleh Majelis Hakim untuk menyertakan
UU 7/2017 sebagai alat bukti [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 58/PUU-
XXII/2024 bertanggal 11 Juli 2024].
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai
substansi/materi permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 415 ayat (3) UU
7/2017 yang diajukan Pemohon tidak jelas. Dengan demikian, permohonan a quo
merupakan permohonan yang kabur (obscuur libel) dan Mahkamah tidak perlu lagi
14
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon dan substansi pokok permohonan
Pemohon.
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
sainte lague, metode konversi suara, permohonan kabur
