Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945

Perkara 58/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 September 2020

Tanggal Registrasi: 2020-07-09

Pemohon

Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pertambangan Mineral dan Batubara