Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Perkara 58/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 Desember 2019

Tanggal Registrasi: 2019-10-07

Pemohon

1. Faldo Maldini; 2. Tsamara Amany; 3. Dara Adinda Kesuma Nasution; dan 4. Cakra Yudi Putra Kuasa Hukum : Rian Ernest Tanudjaja, S.H., MPA, dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adams (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->