Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 58/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Oktober 2018

Tanggal Registrasi: 2018-07-09

Pemohon

Muhammad Dandy Kuasa Hukum : Iwan Gunawan, S.H., M.H., Unoto Dwi Yulianto S.H., M.H., Ridwan Nurrohim, S.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palgua (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 222]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->