Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 58/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-08-24

Pemohon

Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, H. Damai Harry Lubis, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**