Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-29
Pemohon
H. Armansyah, S.E., M.M
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Fransisca Farouk (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790, selanjutnya
disebut UU 10/1998) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
32
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
33
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49
ayat (2) huruf b UU 10/1998 yang menyatakan:
Pasal 49 ayat (1) huruf a
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
a. membuat
atau
menyebabkan
adanya
pencatatan
palsu
dalam
pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Pasal 49 ayat (2) huruf b
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja:
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-
kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 dan beranggapan hak-hak tersebut dirugikan oleh
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon merupakan mantan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Palembang berbentuk Perseroan Daerah sejak tahun 2013
sampai dengan tahun 2018 yang kemudian diberhentikan dengan tidak hormat
34
pada 1 November 2018 dikarenakan Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa
atas dakwaan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf
b UU 10/1998 dalam pemberian kredit kepada Ilham Santoso Nasution,
Rukiyah dan kepada PT. Adhikarya Gemilang Dinasti Shaelendra (AGDS);
4. Bahwa Pemohon dituntut dua kali dengan perkara yang sama yaitu Perkara
Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg oleh Penyidik Kepolisian dan Perkara Nomor
379/Pid.Sus/2021/PN.Plg oleh Pengawas Otoritas Jasa Keuangan, sehingga
saat ini Pemohon sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan
Perkara Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN.Plg yang telah diputus pada 14 Juni
2021, sedangkan untuk Perkara Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.Plg masih dalam
tahap persidangan;
5. Bahwa sebagai Terpidana, Pemohon dibebankan pertanggungjawaban sendiri
sebagai mantan Direktur Utama tanpa melibatkan pihak lain dengan alasan
hanya melihat sisi perbuatan aktif yang dilakukan oleh Pemohon, di mana
aparat penegak hukum dalam hal ini tidak memaknai uraian Pasal 49 ayat (1)
huruf a mengenai “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank”
termasuk juga yang ikut menyetujui kredit tersebut yaitu sebagai anggota
komite kredit;
6. Bahwa menurut Pemohon, penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998
sepanjang frasa “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank” dan
frasa [sic!] “menyebabkan” serta penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU
10/1998
sepanjang
frasa
“tidak
melaksanakan
langkah-langkah
yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”
bersifat multitafsir, terlalu kaku dan terlalu luas tanpa batasan di mana semua
pelaku perbankan bisa dikenakan penerapan pasal tersebut yang mengandung
unsur formil tanpa didasari adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan
namun hanya melihat unsur perbuatan saja;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian akibat dari
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Terlebih lagi,
Pemohon sedang menjalani pidana akibat dituntut berdasarkan Pasal 49 ayat (1)
35
huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 10/1998. Di samping Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara keduanya,
juga adanya anggap
Kata Kunci
Ketentuan pidana bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai Bank
