Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Perkara 58/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Desember 2016

Tanggal Registrasi: 2016-07-22

Pemohon

Yayasan Satu Keadilan (diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso, S.H. dan Syamsul Alam Agus, S.H. dalam kedudukan selaku Ketua dan Sekretaris Eksekutif), Kuasa Hukum Heri Perdana Tarigan, S.H., C.L.A., Sahputra Tarigan, S.H., Roy Valiant Sembiring, S.H., Prasetyo Utomo, S.H., dan Fajri Safil, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

, yang bertentangan dengan [[Undang-Undang No. 17 Tahun 2014]] Tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah Jo Peraturan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Republik Indonesia No. 2/2015 Tentang Tata Beracara Majelis Kehormatan Dewan (Vide Bukti P-8), Mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang izin perusahaan tambang yang mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat karena hilangnya sumber air bagi penghidupan warga di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor melalui Perkara No. 155/G/2015/PTUN.BDG (Vide Bukti P-9), beberapa contoh realisasi focus kerja tersebut menempatkan bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang berhak, berwenang, dan diakui secara sah dalam menggunakan prosedur organization standing (legal standing), dan dalam perspektif kedudukan hukum dianggap sebagai rechtsperson, atau dianggap seperti pribadi, orang perorangan yang memiliki entitas hukum berupa hak dan kewajiban; 5. Bahwa, doktrin tentang legal standing atau Organization Standing yang Pemohon gunakan merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin, akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti [[Undang-Undang No. 23 Tahun 1997]] Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, [[Undang-Undang No. 8 Tahun 1999]] Tentang Perlindungan Konsumen, serta [[Undang-Undang No. 41 Tahun 1999]] Tentang Kehutanan serta tidak terbatas pada Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar di [[Mahkamah Konstitusi]]; 6. Bahwa, secara empiris dalam praktik peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana dapat dibuktikan antara lain, (a) Dalam fakta hukum Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[060/PUU-II/2004]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004]] tentang Sumber Daya Air terhadap [[UUD 1945]], (b) Dalam fakta hukum Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[003/PUU-III/2005]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]], (c) Dalam fakta hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-[[022/PUU-I/2003]] tentang Pengujian [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan, (d) Dalam Fakta Hukum Putusan Mahkamah Konstusi Nomor [[140/PUU-VII/2009]] tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama; 7. Bahwa, sebagaimana diuraikan pada Point (5) dan Point (6) maka organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik dan atau umum, bilamana organisasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu (a) Berbentuk badan hukum atau Yaya