Pemohon
1. Mohammad Ibnu. Pelajar/Mahasiswa Sebagai Pemohon I;
2. Fahatul Azmi Bahlawi. Pelajar/Mahasiswa. sebagai Pemohon II;
3. Octianus. Pelajar/Mahasiswa.Sebagai Pemohon III;
4. Iwan Firdaus. Pelajar/Mahasiswa.SebagaiPemohon IV;
5. Muhammad Rizki Firdaus. Pelajar/Mahasiswa.Sebagai Pemohon V
Kuasa Pemohon:
Badrul Munir, SAg., SH., CLA., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 57,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut
UU 8/2015) yang menyatakan:
(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan
hasil penghitungan suara dengan
ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000(dua juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma
lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan
suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Provinsi; dan
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen)
dari
penetapan
hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU
Kabupaten/Kota;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan
suara
oleh
KPU
Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil
penghitungan
perolehan suara oleh KPU Kabupaten/ Kota; dan
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD
1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2)
UU 8/2015 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU
MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah
tidak harus mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, maka Mahkamah
memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan dan/atau
risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung
mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa meminta
keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 ad
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Mohammad Ibnu, Fahatul Azmi Bahlawi, Octianus, Iwan Firdaus, Muhammad Rizki Firdaus, Badrul Munir, SAg., SH., CLA., dkk, LBH Mata Hati, Janedjri M. Gaffar, Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi, pasal 158 ayat(1), ayat(2) UU 8/2015, Pemilu Luber dan Jurdil, Syarat pengajuan permohonan, persentase selisih suara, uji formil dan materiil, pemilukada, pilkada, pemilihan kepala daerah, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, gubernur/wakil gubernur, putusan MK Nomor 94/PHPU.D-XI/2013, hasil pemilihan umum, hasil penghitungan suara pemilihan umum, putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VIII/2010, money politic, massive, pasal 24 ayat(1) dan 28D ayat(1) UUD 1945, sila ke 5 pancasila, hukum progresif, Prof Satjipto Rahardjo