Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Desember 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-18
Pemohon
1. Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS); 2. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA); 3. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M); dkk.
Majelis Hakim
Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Rizki Amalia
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor
5254), selanjutnya disebut UU 22/2011, mengenai anggaran kesehatan
terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
• Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A, dan Pasal 15B Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Nomor 5303), selanjutnya disebut UU 4/2012, terhadap
Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945;
63
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian UU
22/2011 dan UU 4/2012 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
64
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
65
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
mendalilkan dirinya adalah badan hukum privat [vide bukti P-8 s.d. bukti P-21] dan
Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-22] yang
mempunyai kepedulian tinggi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya
telah dirugikan akibat berlakunya;
• UU 22/2011 mengenai anggaran kesehatan;
• Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A, dan Pasal 15B UU 4/2012 sebagai berikut:
‐
Pasal 7 ayat (6a)
“Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali
dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude
Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk
melakukan
penyesuaian
harga
BBM
bersubsidi
dan
kebijakan
pendukungnya”;
‐
Pasal 15A
“Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah agar tetap
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk mencegah penurunan taraf
kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah akibat gejolak harga,
dialokasikan anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat
sebesar Rp 17.088.400.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan puluh
delapan miliar empat ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk
pengamanan pelaksanaan (safeguarding)”
‐
Pasal 15B
“Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,
meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan
infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat
pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam
66
memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan
dialokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan
sebesar Rp 7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus delapan puluh
tiga miliar tiga ratus juta delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus
juta
rupiah)
termasuk
anggaran
untuk
pengamanan
pelaksanaan
(safeguarding)”.
Pasal-pasal tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat
(1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
‐
Pasal 23 ayat (1)
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
‐
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
‐
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
‐
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
‐
Pasal 28H ayat (3)
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
d
Kata Kunci
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Tahun Anggaran 2012; Anggaran Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Pendekatan Pasar; Pembangunan Infrastruktur; Prinsip Keterbukaan.
