Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 58/PUU-X/2012 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 13 Desember 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-18

Pemohon

1. Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS); 2. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA); 3. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M); dkk.

Majelis Hakim

Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Rizki Amalia

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Tahun Anggaran 2012; Anggaran Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Pendekatan Pasar; Pembangunan Infrastruktur; Prinsip Keterbukaan.