Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 72 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal
76 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84,
Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297, selanjutnya disebut UU 19/2003), terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
38
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 19/2003 terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
39
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang bahwa untuk dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK, maka pihak dimaksud haruslah menjelaskan:
a. kedudukan sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
40
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
tersebut dalam paragraf [3.5] di atas termasuk dalam kualifikasi Pemohon
perorangan warga negara Indonesia sesuai Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
[3.9]
Menimbang bahwa menurut Pemohon hak dan/atau kewenangan
konstitusional diatur dalam UUD 1945 (bukti P-1), yaitu:
a. Pasal 33 ayat (2): ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”;
b. Pasal 33 ayat (3): ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”;
[3.10] Menimbang bahwa meskipun Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon pengujian UU 19/2003 terhadap UUD 1945 dan memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, namun
masih harus dibuktikan apakah hak konstitusional dimaksud dirugikan, baik secara
aktual maupun potensial oleh Pasal 1 angka 11 dan angka 12, Pasal 72 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 76
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84,
Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2003,
sebagaimana dalil Pemohon;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 72 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal
80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85
ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2003 menyatakan:
1. Pasal 1 angka 11: ”Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka
penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah
strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan
41
guna
memperbaiki
kinerja
dan
meningkatkan
nilai
perusahaan”;
2. Pasal 1 angka 12: ”Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
pemilikan saham oleh masyarakat”;
3. Pasal 72
Ayat (1): ”Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN
agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional”;
Ayat (2): ”Tujuan restrukturisasi adalah untuk: a. Meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, b. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada
negara, c. Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang
kompetitif kepada konsumen; dan d. Memudahkan pelaksanaan
privatisasi”;
Ayat (3): ”Pelaksanaan restruktisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh”;
4. Pasal 73: ”Restrukturisasi meliputi:
a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebijakan sektor dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
1. peningkatan intesitas persaingan usaha, terutama di sektor-
sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun
monopoli alamiah;
2. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah selaku
regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di
dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan
kewajiban pelayanan publik;
42
3. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
5. Pasal 74
Ayat (1): ”Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
a. memperluas kepemilikan masyarakat atas persero;
b. meingkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c. menciptakan struktur keuangan