Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 58/PUU-VI/2008 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Januari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-17

Pemohon

Pemohon : Mohammad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Mohamad Yusuf Hasibuan; Reiza Aribowo; Prof. DR. Sri Soemantri; Hak Uji Materiil sebagai wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai; verordenende macht; asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum; zonder belang geen rechtsingan; Ketentuan restrukturisasi dan privatisasi; memprioritaskan privatisasi bagi BUMN; reorganisasi dalam alat-alat produksi; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Reaganomics” dan Tharchersm; Komite Privatisasi Kementerian Negara; Muhammad Said Didu; privatisasi cenderung merugikan masyarakat; kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat; oezichthoudensdaad; restrukturisasi dalam rangka penyehatan BUMN; restrukturisasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; memudahkan privatisasi atau denasionalisasi BUMN; Restrukturisasi sektoral; restrukturisasi perusahaan/korporasi; Konsep restrukturisasi; Beberapa bentuk restrukturisasi; Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH;