Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 16 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-06
Pemohon
Andriyani
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
materiil Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut
16
UU 13/2003) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Pasal 169 ayat (1) huruf c UU 13/2003 terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
17
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
18
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 169 ayat
(1) huruf c UU 13/2003;
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Secara konkret kerugian tersebut diakibatkan
karena Pemohon sebagai pekerja tidak mendapatkan upah sebagai pekerja dari
perusahaan tempat Pemohon bekerja secara tepat waktu selama 3 bulan berturut-
turut atau lebih. Atas dasar itu Pemohon mengajukan permohonan pemutusan
hubungan kerja ke pengadilan hubungan industrial sesuai dengan pasal a quo,
akan tetapi permohonan tersebut ditolak, karena pengusaha kembali membayar
upah secara tepat waktu setelah lalai membayar upah tepat waktu selama lebih
dari 3 bulan berturut-turut (yaitu selama 18 bulan). Menurut pengusaha,
berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf c UU 13/2003 tidak ada alasan pemutusan
hubungan kerja (PHK). Berdasarkan fakta tersebut, Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja menurut Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dirugikan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal169 ayat (1) huruf c UU 13/2003 yang menyatakan:
19
“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
...
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih”;
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”.
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal
169 ayat (1) huruf c UU 13/2003 mengandung ketidakpastian hukum yang
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon selaku karyawan PT. Megahbuana Citramasindo telah tidak dibayar
upahnya oleh perusahaan tersebut selama lebih dari 3 bulan berturut-turut yaitu
selama 18 bulan (dari bulan Juni 2009 sampai dengan November 2010) yang
seharusnya telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan pemutusan
hubunan kerja (PHK). Akan tetapi setelah Pemohon mengajukan PHK ke
Pengadilan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut PHI) ternyata ditolak oleh
PHI karena perusahaan kembali membayar upah kepada Pemohon secara rutin.
Menurut Pemohon, Pasal 169 ayat (1) huruf c tersebut tidak memberikan
kepastian hukum apakah dengan pembayaran upah secara rutin oleh pengusaha
setelah pengusaha lalai membayar upah secara tepat waktu lebih dari tiga bulan
menggugurkan hak Pemohon untuk mengajukan PHK, atau dengan adanya
pembayaran rutin oleh pengusaha setelah pengusaha lalai membayar upah secara
tepat waktu lebih dari tiga bulan adalah cukup beralasan bagi Pemohon untuk
mengajukan PHK, sehingga menurut Pemohon Pasal 169 ayat (1) huruf c UU
13/2
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Pasal 169 ayat (1) huruf c UU 13/2003; andriyani; pembayaran upah; megahbuana citramasindo
