Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-30
Pemohon
Yohannes Eluay dan Risharyudi Triwibowo [No.Urut 2]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan bertanggal 25 Juli 2012 dari Yohannes Eluay, S.H. dan Risharyudi Triwibowo yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus memberi kuasa kepada Zainal Sukri, S.H. Permohonan tersebut diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juli 2012 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 58/PHPU.D-X/2012 pada tanggal 30 Juli 2012 dalam perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012; b. bahwa terhadap Permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 393/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012, bertanggal 30 Juli 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 394/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 30 Juli 2012; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Agustus 2012 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 2 Agustus 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012; d. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2012 yang dihadiri oleh Pemohon, Termohon, 2 dan Pihak Terkait. Hakim telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon terkait dengan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012; e. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 3 MENETAPKAN Menyatakan: • Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; • Permohonan Nomor 58/PHPU.D-X/2012 dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012, ditarik kembali; • Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Putaran Kedua Tahun 2012; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam, bulan Agustus, tahun dua ribu dua belas, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, dan Pihak Terkait atau kuasanya. KETUA, ttd Moh. Mahfud MD. 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd tdAchmad Sodiki ttd Ahmad Fadlil Sumadi ttd M. Akil Mochtar ttd Maria Farida Indrati ttd Muhammad Alim ttd Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd Hani Adhani
