Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-22
Pemohon
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang diwakili oleh Agus Priyono (selaku Ketua Umum) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (selaku Sekretaris Jenderal)
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
25
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
26
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusan awalnya
adalah sebagai berikut:
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017:
“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh
KPU.”
2. Bahwa norma Pasal a quo, telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
“Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara
administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang
tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik
yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan
partai
politik
yang
tidak
memiliki
keterwakilan
di
tingkat
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara
administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang
berlaku terhadap partai politik baru”
3. Bahwa Pemohon adalah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, yang telah
berbadan hukum publik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-22 AH.11.01 Tahun 2020, tertanggal
29 September 2020 [vide bukti P-8], yang dalam hal ini, diwakili oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal Prima, sebagaimana tercantum pada Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Nomor:
SK-11/DPP-PRIMA/VI/Tahun 2022, tanggal 15 Maret 2022 [vide bukti P-9].
Pemohon merasa sangat dirugikan dengan diberlakukan Pasal 173 ayat (1) UU
7/2017, dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pada Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27
55/PUU-XVIII/2020, tanggal 4 Mei 2021, berpotensi menimbulkan
perlakukan yang berbeda (unequal treatment) antara Pemohon dengan
partai politik yang memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada
Pemilu 2019, sehingga Pemohon merasa, dengan diberlakukannya
ketentuan pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan dan asas
persamaan di muka hukum (equality before the law) sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa selain itu, dalam kualifikasi Pemohon sebagai badan hukum publik
yang berbentuk partai politik, Pemohon tidak pernah terlibat dalam
pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan UU 7/2017. Hal ini,
bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2014, yang pada
pokoknya partai politik yang telah mengambil bagian dalam pembahasan,
penyusunan,
dan
pengambilan
keputusan
undang-undang
yang
dimohonkan untuk diuji, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan untuk
mengajukan pengujian.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon yang merupakan partai baru serta
tidak pernah terlibat dalam pembuatan/penyusunan norma yang diuji telah
secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon
berpotensi dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan rasa keadilan, dan
persamaan di muka hukum, di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh
Pemohon dikarenakan diberlakukan ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017.
Dengan uraian demikian, telah tampak pula hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian Pemohon sebagai partai politik baru ikhwal hak
konstitusionalnya yang dirugikan dengan keberlakuan Pasal a quo yang
dimohonkan pengujian, oleh karena itu terlepas terbukti atau tidaknya
inkonstitusinalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,
Mahkamah berpendapat seandainya permohonan Pemohon dikabulkan maka
potensi kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat Pemohon memili
Kata Kunci
verifikasi partai politik
