Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Pemohon
Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat
50
(1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat
(2), Pasal 29 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
51
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan perihal kedudukan hukum Pemohon. Namun, sebelumnya
Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang menjadi alasan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5),
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1),
Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat
(4), dan Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002 yang menyatakan:
Pasal 5 ayat (2):
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
52
Pasal 9 ayat (5):
(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena: …”.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya dibutuhkan oleh
negara untuk menjalankan tugas negara lainnya”.
Pasal 14:
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung dengan alasan: …
Pasal 16 ayat (1):
(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta
tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 17 ayat (1):
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Menteri dengan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22 ayat (2):
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 25 ayat (1):
(1) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai Sekretariat
Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan
Departemen Keuangan.
Pasal 27:
Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28 ayat (2):
(2) Tata
kerja
kesekretariatan
Pengadilan
Pajak
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri.
53
Pasal 29 ayat (4):
(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
Pasal 34 ayat (2):
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”.
2. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3), sebagai pembayar Pajak yang
dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Bukti P.4) yang
berprofesi sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan
Surat Petikan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2006 tentang Keputusan
Pengangkatan Hakim (Bukti P.5) dan Surat Petikan Keputusan Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 08/DJ/SK/TUN/PH/12/2006 (Bukti P.6).
3. Bahwa Pemohon saat ini bertugas di Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah
Agung sebagai Hakim Yustisial sekaligus sebagai Panitera Pengganti Kamar
Tata Usaha Negara (Bukti P.9), yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. membantu Majelis Hakim Agung d
Kata Kunci
Pengadilan Pajak
