Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor .. Tahun ... tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Perkara 57/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 November 2019

Tanggal Registrasi: 2019-09-24

Pemohon

Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Putrida Sihombing, dkk Kuasa Hukum : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [sic!] dan [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->