Permohonan Pengujian: (i) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang; dan (ii) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-07-05
Pemohon
Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Capt. Samuel Bonaparte, A.Md., S.E., S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Umum Kuasa Hukum : Ridha Sjartina, dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Maria Farida Indrati (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2)
Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3)
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)
Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5)
Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.”
(e) [[Pasal 54]] UU Mahkamah Konstitusi dan [[Pasal 31]]A UU [[Mahkamah Agung]]
[[Pasal 54]] UU Mahkamah Konstitusi:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan/atau Presiden”.
[[Pasal 31]]A UU Mahkamah Agung:
(1). Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat
(3). Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung dan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang
