Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-24
Pemohon
Muhammad Hafidz
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
nya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyatakan muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat saja, tetapi juga dalam perkembangannya memberikan tafsir konstitusional (conditionally constitutional) terhadap norma yang terkandung dalam muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang yang diuji.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tafsir konstitusional atas pengujian muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang, dianggap sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 8 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) [selanjutnya disebut UU 12/2011, bukti P-5].
Namun, ketiadaan segera pengaturan lebih lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang dengan menyatakan muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membuat putusan Mahkamah Konstitusi ditindak-lanjuti secara sewenang-wenang yang diantaranya melalui Surat Edaran, bahkan dianggap tidak diperlukan adanya tindak-lanjut. Terlebih, Surat Edaran yang bertujuan menindak-lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, justru berisi tafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Diantaranya:
a. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/ Men/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 [bukti P-6], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[12/PUU-I/2003]] tanggal 28 Oktober 2004, yang dalam butir 4, memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk tetap dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak, meskipun oleh Mahkamah Konstitusi disyaratkan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 [bukti P-7], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[27/PUU-IX/2011]] tanggal 17 Januari 2012, yang dalam butir 2 huruf a dan b, memberikan tambahan kata “sama” yang tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
c. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/Men/I/2015 tanggal 17 Januari 2015 [bukti P-8], tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[100/PUU-XI/2012]] tanggal 19 September 2013, yang dalam butir 3, memberikan batasan waktu atas hak yang dapat dihitung, yang tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
d. Surat Edaran [[Mahkamah Agung]] Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 [bukti P-9], tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar [[Mahkamah Agung]] Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tuga
