Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-29
Pemohon
1. Muhammad Armand Prasetyanto, sebagai Pemohon I; 2. Mohamad Fikri Nur Yahya, sebagai Pemohon II; 3. Bagas Febriansyah, sebagai Pemohon III; 4. Geraldus Manahan, sebagai Pemohon IV; 5. Khairul Syekhan Febriansah, sebagai Pemohon V;dan 6. Kharis Pranatal Sihotang, sebagai Pemohon VI.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889, selanjutnya disebut UU
42/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
15
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
16
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang menyatakan sebagai
berikut: ‘Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial"
adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut’, yang
berdasarkan putusan Mahkanah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal
6 Januari 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat frasa “kekuatan
eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap”;
2. Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang
menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa [vide
bukti P-3 sampai dengan bukti P-5] yang beranggapan telah dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
yang telah menyebabkan kesewenang-wenangan yang karena ketidakjelasan
dan ketidakpastian aturan perihal eksekusi fidusia sebagai akibat dari putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021;
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusional
menyatakan karena aktif dalam memahami isu konstitusi dan terjun dalam
beberapa riset hukum sehingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
telah menyebabkan para Pemohon merasa terusik dengan tiadanya kejelasan dan
kepastian hukum terhadap eksekusi fidusia yang seharusnya wajib oleh
pengadilan;
4. Berdasarkan pertimbangan tersebut, para Pemohon ber
Kata Kunci
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK
