Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 57/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 16 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-05-06

Pemohon

Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum