Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 23 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-05-16
Pemohon
FX Arief Poyuono, kuasa kepada Habiburokhman, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Cholidin Nasir
Amar Putusan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon;
2. Menyatakan [[Pasal 51 ayat (1) huruf k]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang frasa “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara” dinyatakan bertentangan dengan [[Pasal 22]]E ayat (1) dan [[Pasal 28]]D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Jika warga negara Indonesia tersebut seorang Menteri atau pejabat setingkat Menteri atau Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atau Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas atau Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara maka ia harus mengundurkan diri.”
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim dari [[Mahkamah Konstitusi]] ini untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 51 ayat (1) huruf k]]
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Per
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 51 ayat (1) huruf k]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
