Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-11
Pemohon
Saipul Jamil
Majelis Hakim
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025,
selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
12
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian UU
22/2009 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
13
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 310 UU 22/2009, yang menyatakan:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
14
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta
rupiah);
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Adapun alasan-alasan Pemohon dalam permohonannya pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon pada tanggal 3 September 2011 mengalami musibah
kecelakaan lalu lintas pada ruas Jalan Tol Cipularang KM 96.400 yang berada
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, dimana dalam
musibah kecelakaan lalu lintas tersebut istri Pemohon yang bernama Virginia
Anggraini meninggal dunia;
2. Bahwa pada tanggal 5 April 2012, Kejaksaan Negeri Purwakarta mendakwa
Pemohon melalui Surat Dakwaannya Nomor REG: PDM– 90/PRWAK/04/2012,
yang pada intinya Pemohon didakwa dengan Pasal 310 UU 22/2009;
15
3. Bahwa Pasal 310 UU 22/2009 tidak memberikan penjelasan secara khusus
mengenai frasa “kelalaiannya” dan “orang lain” sehingga tidak memberikan
kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri Pemohon yang
bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang a quo sehingga merugikan Pemohon in casu
melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa Pasal 310 UU 22/2009 sepanjang frasa “kelalaiannya” dan “orang lain”
sudah diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang pada intinya mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain. Bahwa dalam Pasal 310 UU 22/2009 juga mengatur
rumusan perbuatan dan akibat yang sama tetapi ancaman hukumannya lebih
berat yaitu 6 (enam) tahun penjara, sehingga dapat dikatakan Pasal 310 UU
22/2009 merupakan aturan yang lebih khusus (lex specialis) dari Pasal 359
KUHP sebagai aturan yang lebih umum (lex generalis);
5. Bahwa kalaulah ada aturan yang lebih khusus (lex specialis) in casu Pasal 310
UU 22/2009, menurut hemat Pemohon haruslah ada kondisi yang lebih khusus
lagi dalam hal yang bagaimana frasa “kelalaiannya” tersebut didefinisikan
dalam
Kata Kunci
Saipul Jamil; Lalu Lintas; Angkutan Jalan; Kelalaian; Kendaraan Bermotor; Kecelakaan Lalu Lintas; Organg Lain; Zat Adiktif, Minuman Beralkohol; Perkawinan.
