Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

Perkara 57/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Februari 2011

Tanggal Registrasi: 2010-09-29

Pemohon

Pemohon : 1. IHCS; 2. PRAKARSA; 3. FITRA; 4. Perkumpulan INISIATIF; 5. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat; dan 6. ASPPUK Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim Pan Mohamad Faiz

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (APBN); Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS);Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA);Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA);Perkumpulan Inisiatif;Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M);Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK); pengentasan kemiskinan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); fakir miskin; kemakmuran; alokasi anggaran; pelayanan kesehatan;