Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 17 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-09-06
Pemohon
1. Enryo Oktavian 2. Abhisam Demosa Makahekum 3. Irwan Sofyan
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063,
selanjutnya disebut UU 36/2009), terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
55
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009 khususnya kata “dapat” terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
56
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia menganggap kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 115
ayat (1) UU 36/2009 merugikan hak konstitusional para Pemohon yang ditentukan
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,
yang menyatakan:
Pasal 28D:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 28G:
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I:
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
57
Dengan alasan-alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009
mengandung atau memberikan tafsir “pembebasan (boleh tidak melakukan)
atau pengizinan (boleh melakukan)”. Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115
ayat (1) UU 36/2009 mengartikan bahwa pada tempat kerja, tempat umum dan
tempat lainnya, dibenarkan untuk menyediakan atau tidak menyediakan tempat
khusus merokok;
2. Bahwa kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009
mengandung makna yaitu perintah yang “tidak wajib atau tidak harus”
menyediakan tempat khusus merokok pada tempat umum, tempat kerja dan
tempat lainnya. Hal ini secara jelas dan nyata, berpotensi meniadakan
pengakuan dan jaminan hak-hak konstitusional para Pemohon untuk merokok
sebagaimana diatur berdasarkan UUD 1945;
3. Bahwa pemberlakuan dan penerapan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU
36/2009 dengan adanya kata “dapat”, yang bersifat fakultatif berpotensi
menimbulkan terjadinya penyimpangan terhadap UUD 1945 karena tidak
adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi para Pemohon atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
4. Bahwa Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009 sepanjang kata “dapat”
menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen
terhadap UUD 1945 dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak
konstitusional
para
Pemohon.
Dengan
demikian,
untuk
memberikan
pengakuan, jaminan dan kepastian hukum serta bebas dari rasa takut untuk
berbuat atau tidak berbuat, bagi para Pemohon, maka kata “dapat” dalam
Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009, diganti dengan kata “harus” yang
mengandung makna yang tegas dan tidak interpretatif;
5. Bahwa kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009 secara
jelas dan nyata melanggar hak konstitusional para Pemohon. Hal mana
Pemohon I dan II sebagai pengguna tempat umum tidak dapat menggunakan
haknya untuk merokok pada tempat-tempat umum, sedangkan Pemohon III
sebagai pengguna tempat kerja juga tidak dapat menggunakan haknya untuk
merokok pada tempat kerja. Dengan demikian, hal ini merugikan hak
konstitusional para Pemohon;
58
6. Bahwa norma konstitusi yang mengatur tentang pengakuan dan jaminan
terhadap hak asasi para Pemohon berupa hak untuk merokok pada tempat
kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, tidak terlihat dalam Penjelasan Pasal
115 ayat (1) UU 36/2009, karena adanya kata “dapat” tersebut, sehingga
terhadap hak konstitusional berupa pengakuan dan jaminan, jelas dan nyata
tidak terpenuhi;
7. Bahwa terhadap pengaturan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009
mengenai penyediaan tempat khusus merokok pada tempat kerja, tempat
umum dan tempat lainnya, dengan adanya kata “dapat”, menimbulkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon karena tidak ada jaminan bagi para
Pemohon untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menu
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Kesehatan; Pasal 115 ayat (1); enryo; oktavian; abhisam; demosa; makahekum; irwan; sofyan; merokok; tempat umum; tempat khusus; kesehatan; rokok; kawasan tanpa rokok; identitas budaya; hak masyarakat tradisional; larangan
